Kamis, 10 Desember 2015

pelaksanaan ukg susulan tahun 2015

Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 8787/B/PR/2015, tanggal 6 Nopember 2015, perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2015, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.    Peserta UKG susulan adalah guru yang terdata dan terverifikasi dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) di website http://sergur.kemdiknas.go.id/.
2.  Uji Kompetensi Guru Online susulan dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 13 Desember 2015 bertempat di SMP N 4 KediriSMA N 2 KediriSMK N 1 Kediri, dan SMK N 3 Kediri
3. Jadwal pelaksanaan UKG terdapat dalam kartu peserta dan dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/.
        Pastikan sudah melihat jadwal pelaksanaan UKG susulan yang ada di kartu peserta.

4.    Yang harus dibawa pada saat pelaksanaan UKG antara lain :
a)      Kartu Peserta UKG yang dicetak dari Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG tahun 2015.
b)    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli , SIM, Paspor atau identitas lainnya; Untuk ditunjukan kepada pengawas pelaksanaan UKG susulan. Dengan tujuan untuk memastikan yang ikut ujian tidak diwakilkan kepada orang lain.
c)      Ballpoint, Pensil, Kertas buram untuk berhitung jika diperlukan

d)     Dilarang membawa kalkulator, flasdisk, kamera.
e)     Peserta dilarang memfoto soal yang ada di layar, HP, Tas, Buku di taruh di depan ruang.

5.    Kartu Peserta UKG telah di cetak oleh dinas pendidikan, bapak ibu guru peserta UKG susulan bisa mengambil di dinas pendidikan. Pengambilan kartu ukg boleh di ambil oleh perwakilan dari peserta / operator sekolah.
6.    bagi yang belum mengambil kartu, kartu bisa diambil di tempat pelaksanaan uji kompetensi guru pada saat pelaksanaan ujian.


Kriteria peserta ujian susulan
1.    Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.       Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3.       Memiliki NUPTK atau Peg. Id
4.   Masih aktif Mengajar mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi sertifikasi.
5.       Tidak bisa mengikuti Uji kompetensi tahap 1