Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : 8787/B/PR/2015, tanggal 6 Nopember 2015, perihal Pelaksanaan
Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2015, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Peserta UKG susulan adalah
guru yang terdata dan terverifikasi dalam Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG) di website http://sergur.kemdiknas.go.id/.
2. Uji Kompetensi Guru Online susulan
dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 13 Desember 2015 bertempat
di SMP N 4 Kediri, SMA N 2 Kediri, SMK N 1
Kediri, dan SMK N 3 Kediri
3. Jadwal
pelaksanaan UKG terdapat dalam
kartu peserta dan dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/.
Pastikan sudah melihat jadwal pelaksanaan UKG susulan yang ada di kartu peserta.
Pastikan sudah melihat jadwal pelaksanaan UKG susulan yang ada di kartu peserta.
4. Yang harus dibawa pada saat pelaksanaan UKG antara lain :
a) Kartu Peserta UKG yang dicetak dari Aplikasi Verifikasi dan
Validasi Peserta UKG tahun 2015.
b) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli , SIM,
Paspor atau identitas
lainnya; Untuk ditunjukan kepada pengawas pelaksanaan UKG susulan. Dengan tujuan untuk memastikan yang ikut ujian tidak diwakilkan kepada orang lain.
c) Ballpoint, Pensil, Kertas buram untuk berhitung jika diperlukan
d) Dilarang membawa kalkulator, flasdisk, kamera.
e) Peserta dilarang memfoto soal yang ada di layar, HP, Tas, Buku di taruh di depan ruang.
d) Dilarang membawa kalkulator, flasdisk, kamera.
e) Peserta dilarang memfoto soal yang ada di layar, HP, Tas, Buku di taruh di depan ruang.
5. Kartu Peserta UKG telah di cetak oleh dinas pendidikan, bapak ibu guru peserta UKG susulan bisa mengambil di dinas pendidikan. Pengambilan kartu ukg boleh di ambil oleh perwakilan dari peserta / operator sekolah.
6. bagi yang belum mengambil kartu, kartu bisa diambil di tempat pelaksanaan uji kompetensi guru pada saat pelaksanaan ujian.
6. bagi yang belum mengambil kartu, kartu bisa diambil di tempat pelaksanaan uji kompetensi guru pada saat pelaksanaan ujian.
Kriteria
peserta ujian susulan
1. Semua guru baik yang sudah
memiliki sertifikat pendidik maupun yang
belum memiliki sertifikat pendidik.
2.
Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan
(Dapodik)
3.
Memiliki NUPTK atau Peg. Id
4. Masih aktif Mengajar mengajar mata pelajaran sesuai
dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi
sertifikasi.
5.
Tidak bisa mengikuti
Uji kompetensi tahap 1