Seorang Aparatur
Sipil Negara harus melaksanakan e PUPNS ( SIMPEG)
Dasar
Hukum PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :
- UU
Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan
kepala Badan Kepegawaian Negara nomer 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman
pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
adalah sebagai berikut :
a.
Untuk mendapatkan data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan untuk
pengembangan system informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan
manajemen ASN yang rasionak sebagai sumber daya aparatur Negara
b.
Membangun kepedulian dan kepemilikian PNS terhadap data kepegawaiannya
Seorang
ASN harus membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan peraturan BKN no.1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP no.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai Negri Sipil. DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan peraturan BKN no.1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP no.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai Negri Sipil. DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Apa Perbedaan antara DP3
dengan SKP ?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
c.
Pegawai ASN diwajibkan mempunyai KARIS / KARSU / TASPEN / KPE (Kartu
Pegawai Elektronik)
d. Pegawai ASN wajib tau dan memahami tentang :
a. Pembinaan Di Siplin Pegawai
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Pemberian ijin perceraian
d. Pegawai ASN wajib tau dan memahami tentang :
a. Pembinaan Di Siplin Pegawai
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Pemberian ijin perceraian
Pengertian PP
: 53 Th 2010
1. Disiplin PNS :
Kesanggupan PNS mentaati kewajiban &
menghindari larangan Per-UU/Peraturan kedinasan jika dilanggar dijatuhi hukuman
disiplin.
2. PNS : PNS
Pusat dan PNS Daerah.
3. Hukuman Disiplin
:
Hukuman yg dijatuhkan
kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
POKOK
- POKOK PERUBAHAN PP 30 TAHUN 1980 MENJADI PP 53 TAHUN 2010
1. Pada
Pasal 2 mengenai kewajiban (26 butir) dan Pasal 3 mengenai larangan (18 butir) disempurnakan dengan
merumuskan kembali kewajiban dan larangannya.
a.
Adapun penyempurnaan
tersebut meliputi :
§
7 butir kewajiban/larangan
dimasukkan sebagai etika.
§
pengelompokan beberapa
butir kewajiban dan larangan dalam satu kesatuan bunyi sumpah jabatan dan
sumpah PNS sebagai kewajiban dalam mengucapkan dan menaati sumpah/ janji PNS
dan jabatan.
§
penambahan Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) sbg kewajiban.
§
penambahan butir
larangan dalam mendukung capres/ cawapres dan anggota
legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 10
Tahun 2008 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.
§
penambahan butir
larangan dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah yang selama ini ditetapkan di dalam S.E. Menpan.
b. Dengan
penyempurnaan tersebut, maka butir-butir kewajiban yang semula berjumlah 26
butir berubah menjadi 17 butir, sedangkan butir larangan yang semula berjumlah 18
butir berubah menjadi 15 butir
2. Pada
Pasal 7 bagian
kedua mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin, disempurnakan dengan
mengubah dan menambah jenis hukuman sebagai berikut :
a.
Untuk jenis hukuman sedang
:
§
jenis hukuman yang berupa penurunan
gaji sebesar 1 (satu) kali gaji berkala untuk paling lama
1 (satu) tahun dihapuskan, karena tidak diamanatkan dalam
Penjelasan Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian.
§
penambahan jenis
hukuman penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk selama
1 (satu) tahun, selama ini sebagai hukuman berat.
3. Tingkat
dan jenis hukuman disiplin:
a.
Hukuman disiplin ringan:
§
Teguran lisan
§
Teguran tertulis
§
Pernyataan tidak puas
secara tertulis
b. Hukuman
disiplin sedang:
§
Penundaan kenaikan gaji
berkala selama 1 (satu) tahun
§
Penundaan kenaikan pangkat
selama 1 (satu) tahun
§
Penurunan pangkat pada
pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
c.
Hukuman disiplin berat:
§
Penurunan pangkat pada
pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
§
Pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah
§
Pembebasan Jabatan
§
Pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
§
Pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai PNS
4. Menambah
ketentuan mengenai kewajiban untuk masuk kerja, dirumuskan secara
rinci untuk menjaring PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah adalah
sebagai berikut :
a.
selama 5 s/d 15
hari kerja dikenai hukuman ringan.
§
5 hari kerja dijatuhi
hukuman teguran lisan;
§
6 s/d 10 hari kerja dijatuhi
hukuman teguran tertulis;
§
11 s/d 15 hari kerja dijatuhi
hukuman pernyatan tidak puas secara tertulis.
b. selama 16
s/d 30 hari kerja dikenai hukuman sedang.
§
16 s/d 20 hari kerja dijatuhi
hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama
1 (satu) tahun;
§
21 s/d 25 hari kerja dijatuhi
hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
§
26 s/d 30 hari kerja dijatuhi
hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama
1 (satu) tahun.
c.
selama 31 s/d 46
hari kerja atau lebih dikenai hukuman berat.
§
31 s/d 35 hari
kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
§
36 s/d 40 hari kerja dijatuhi
hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat
lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
§
41 s/d 45 hari kerja dijatuhi
hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki
jabatan struktural atau fungsional tertentu;
§
46 hari kerja atau lebih dikenai
hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Setiap
PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai
dengan ketentuan jam kerja. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif
dan dikonversi 1 hari kerja sama dengan 7 ½ jam.
Dalam
hal PNS tidak masuk kerja secara terus-menerus meskipun
telah dipanggil 2 (dua) kali tetapi tetap tidak
hadir, PNS tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin tanpa melalui pemeriksaan dan jenis
hukumannya berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran
secara kumulatif.
Semoga para PNS memahai
tentang aturan pengisian epupns dan tentang kedisiplinan pegawai.