Berikut ini isi dai surat edaran kepala dinas pendidikan kota kediri, perihal surat edaran juknis pelaksaan sertifikasi guru tahun 2016
Menindaklanjuti surat kami nomor 800/1554/419.42/2016 tanggal 5 April 2016 perihal verifikasi data calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 15715 / B / GT / 2016, tanggal 3 Mei 2016, perihal Revisi Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Juknis Sertifikasi |
Menindaklanjuti surat kami nomor 800/1554/419.42/2016 tanggal 5 April 2016 perihal verifikasi data calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 15715 / B / GT / 2016, tanggal 3 Mei 2016, perihal Revisi Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Juknis pelaksanaan
sergur tahun 2016 yang digunakan adalah Buku 1 Penetepan Peserta Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2016 revisi 2. Pedoman ini merupakan revisi kedua yang
berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai
dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon
peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik
oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat
dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah
proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2016.
2.
Beberapa perubahan
kebijakan pada Buku 1 revisi 2 diantaranya :
a.
Calon peserta dengan
bidang studi sertifikasi Prakarya dan Kewirausahaan disediakan pilihan bidang
studi sertifikasi sesuai jenjang tempat tugas. Sesuaikan pilihan dengan program
studi S1.
b. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang
studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa kerja pada mata pelajaran
serumpun tersebut 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut. Linieritas dapat
dilihat pada lampiran 1 buku 1 revisi 2 halaman 36.
3.
Data calon peserta
sertifikasi guru tahun 2016 dan Buku 1 Penetepan Peserta Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Tahun 2016 revisi 2 dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id
4.
Info terbaru sertifikasi
guru tahun 2016 dapat di lihat di blog http://www.infoketenagaan.com/
5.
Pengumpulan berkas calon
peserta sertifikasi bagi guru yang memenuhi
syarat dan berstatus belum verifikasi atau pengajuan hapus atau belum ada
di http://sergur.kemdiknas.go.id
Dokumen / berkas dibuat rangkap 2 Berkas yang harus
dikumpulkan sesuai dengan format kelengkapan dokumen / berkas (lampiran 4).
Penyusunan berkas sesuai urutan yang ada di format verifikasi kelengkapan
dokumen / berkas (lampiran 5) disetiap pergantian jenis dokumen diberi pembatas
kertas berwarna dan dimasukan ke dalam bussines file dengan warna sesuai
jenjang:
a. TK : kuning
|
c. SMP : merah
|
d. SMK : putih
|
b. SD : biru
|
d. SMA : hijau
|
e. SLB : biru
|
Di setiap bussines file disertai label identitas
(lampiran 2), format verifikasi kelengkapan dokumen(lampiran 5),format
verifikasi data calon peserta(lampiran 6)
6.
Bagi guru yang telah
mengumpulkan berkas dan berstatus sudah verifikasi tidak perlu mengumpulkan
berkas lagi.
7.
Berkas dikumpulkan
paling lambat hari rabu tanggal 11 Mei 2016 di seksi PMPTK bidang ketenagaan
Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Demikian atas perhatian
dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
download :