Senin, 09 Mei 2016

Surat Edaran Revisi Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Berikut ini isi dai surat edaran kepala dinas pendidikan kota kediri, perihal surat edaran juknis pelaksaan sertifikasi guru tahun 2016
juknis plpg
Juknis Sertifikasi

Menindaklanjuti surat kami nomor 800/1554/419.42/2016 tanggal 5 April 2016 perihal verifikasi data calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 15715 / B / GT / 2016, tanggal 3 Mei 2016, perihal Revisi Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Juknis pelaksanaan sergur tahun 2016 yang digunakan adalah Buku 1 Penetepan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016 revisi 2. Pedoman ini merupakan revisi kedua yang berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2016.
2.    Beberapa perubahan kebijakan pada Buku 1 revisi 2 diantaranya :
a.    Calon peserta dengan bidang studi sertifikasi Prakarya dan Kewirausahaan disediakan pilihan bidang studi sertifikasi sesuai jenjang tempat tugas. Sesuaikan pilihan dengan program studi S1.
b.    Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut. Linieritas dapat dilihat pada lampiran 1 buku 1 revisi 2 halaman 36.
3.    Data calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan Buku 1 Penetepan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016 revisi 2 dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id
4.    Info terbaru sertifikasi guru tahun 2016 dapat di lihat di blog http://www.infoketenagaan.com/
5.    Pengumpulan berkas calon peserta sertifikasi bagi guru yang memenuhi syarat dan berstatus belum verifikasi atau pengajuan hapus atau belum ada di http://sergur.kemdiknas.go.id
Dokumen / berkas dibuat rangkap 2 Berkas yang harus dikumpulkan sesuai dengan format kelengkapan dokumen / berkas (lampiran 4). Penyusunan berkas sesuai urutan yang ada di format verifikasi kelengkapan dokumen / berkas (lampiran 5) disetiap pergantian jenis dokumen diberi pembatas kertas berwarna dan dimasukan ke dalam bussines file dengan warna sesuai jenjang:
a. TK : kuning
c. SMP : merah
d. SMK : putih
b. SD : biru
d. SMA : hijau
e. SLB  : biru
Di setiap bussines file disertai label identitas (lampiran 2), format verifikasi kelengkapan dokumen(lampiran 5),format verifikasi data calon peserta(lampiran 6)
6.    Bagi guru yang telah mengumpulkan berkas dan berstatus sudah verifikasi tidak perlu mengumpulkan berkas lagi.
7.    Berkas dikumpulkan paling lambat hari rabu tanggal 11 Mei 2016 di seksi PMPTK bidang ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Kediri.


Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

download :




Read More

Minggu, 08 Mei 2016

Info Buku 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERGUR 2016_REV 2_Akhir

berdasarkan informasi yang di unggah di http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php, buku 1 sudah bisa di download di laman tersebut.

juknis plpg


ada beberapa perubahan juknis perekrutan sertifikasi 2016 diantaranya :
Linier kualifikasi S1 dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksud adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1 dengan bidang studi sertifikasi guru khusus bagi guru yang diangkat sejak januari 2006.
guru berijasah teknik mesin bisa memilih bidang studi sertifikasi Teknik Kendaraan Ringan
guru berijasah teknik elektro bisa memilih bidang studi sertifikasi Teknik Komputer Jaringan (TKJ)
Bidang studi sertifikasi Guru Kelas TK hanya bisa dipilih oleh guru yang berijasah PGTK, PGPAUD, PGRA dan Psikologi untuk guru yang memiliki masa kerja kurang dari 5 tahun.
Untuk jelasnya perhatikan gambar dibawah ini

juknis plpg tahun 2016

Dari gambar diatas dapat dilihat untuk guru kelas TK yang tanpa persyarata masa kerja (masa kerja 0 s.d 5 tahun), Ijasah yang bisa memilih bidang studi sertifikasi guru Guru Kelas TK adalah Ijasah PGTK/PGPAUD, PDRA, Psikologi, sedangkan yang masa kerjanya 5 tahun berturut turut mengajar guru kelas TK, bisa dengan ijasah kependidikan dengan prodi apa saja, asal kependidikan.

Untuk bidang studi segur Guru Kelas SD, yang tanpa persyaratan masa kerja (masa kerja 0 s.d 5 tahun) yang bisa adalah guru yang berijasah PGSD,PGMI, Psikologi, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan IPA, Pendidikan PKn, Pendidikan IPS,
sedangkan guru yang masa kerjanya 5 tahun berturut - turut mengajar guru kelas SD, yang berijasah Bahasa Indonesia, Matematika, Kimia, Fisika, Biologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi.
Saat ini banyak guru kelas SD yang belum sertifikasi yang memiliki ijasah bahasa inggris, sehingga guru tersebut tidak bisa memilih bidang studi sertifikasi guru kelas SD, solusi yang bisa dilakukan adalah kuliah dengan jurusan PGSD.

Untuk guru SLB pemilhan bidang studi sertifikasi cuma 1 yaitu Pendidikan Luar Biasa, syaratnya adalah ijasahnya harus ijasah pendidikan luar biasa atau pendidikan khusus. Contoh lain untuk guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, hanya bisa dipilih oleh guru yang memiliki ijasah Penjas, Ijasah ilmu keolaharagaan.

selengkapnya baca di buku 1 revisi 2 beserta lampiranya
Read More

Senin, 02 Mei 2016

PERMOHONAN VERIFIKASI INVALID NUPTK DI VERVAL PTK AKIBAT SALAH ENTRI NUPTK DI DAPODIK

Operator sekolah tugasnya adalah melakukan entri data sesuai dengan data yang diberikan oleh guru dan telah diverifikasi oleh kepala sekolah. Namun adakalanya terdapat kesalahan entrian data, yang paling fatal adalah salah melakukan entri data NUPTK. Berikut beberapa faktor penyebab salah entri di aplikasi dapodik :
1. Data NUPTK yang diberikan oleh guru kepada operator sekolah memang salah, bisa salah digit, kurang digit.
2. Kesalahan NUPTK karena kopi paste dari excel yang format kolomnya tidak berupa text, biasanya berupa general. maka digit jika digit pertama nuptk berupa angka 0, NUPTK tersebut pasti akan berubah
3. Faktor capek, sangat wajar sekali jika operator capek, makanya sediakan kopi dulu sebelum entri data.
cara perbaikan invalid nuptk
Invalid NUPTK

Jika sudah terjadi kesalahan entri nuptk, gimana nih caranya untuk memperbaikinya? kan sekarang di aplikasi dapodik dikunci entrian NUPTK. Jika salahnhya tentang nama, tanggal lahir, tempat lahir, NIK, nama ibu bisa diperbaiki melalui aplikasi verval PTK. nah lo jika salah entri NUPTK gimana. Berikut ini diulas caranya perbaikan invalid NUPTK karena salah entri NUPTK

Berikut kami lampirkan surat permohonan verifikasi invalid nuptk yang diakibatkan oleh kesalahan entri nuptk di dapodik.

langkah - langkahnya :
1. login di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
2. Jika statusnya invalid nuptk karena salah entri nuptk, liat nuptk yang benar di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
3. Download formatnya (mohon maap formatnya sudah dihapus oleh admin karena sudah tidak berlaku)
4. edit suratnya, kemudian isi lampiranya
5. Tanda tangani suratnya
6. kirim ke dinas

nb: bagi nuptk yang tidak ada di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status tidak perlu mengumpulkan.

jadi pastikan dulu nuptknya ada di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

1. scan surat permohonan yang telah ditanda tangani kepala sekolah
2. lampiran surat berupa excel

hardcopy surat tidak perlu dikirim ke dinas, data tersebut akan diteruskan ke admin pusat untuk diajukan permohonan perbaikan invalid NUPTK.

Demikian Cara verifikasi invalid nuptk di verval ptk akibat salah entri nuptk.

Catatan : artikel ini sudah tidak berlaku lagi, untuk perbaikan invalid nuptk karena salah entri nuptk sudah atau sedang di kerjakan oleh operator PDSP Kemdikbud.
Read More