Setelah dibahas di artikel sebelumnya tentang apa itu Uji Kompetensi Guru, Aturan, Jadwal, Ukg Susulan, maka dalam artikel ini akan dibahas tentang peserta Uji kompetensi Guru. Apa saja sih persyartan untuk bisa mengikuti Uji kompetensi Guru, berikut persyaratanya :
1.
Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik
maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.
Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data
Pokok Pendidikan (Dapodik).
3.
Memiliki NUPTK atau Peg.Id
4.
Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan
bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Mari kita bahas satu per satu persyaratan peserta uji kompetensi guru tahun 2015
yang pertama semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik, hal tersebut berbeda dengan persyaratan di tahun 2014, pada tahun 2014 uji kompetensi guru hanya di ikuti oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik saja. makanya tahun 2015 ini harus diikuti oleh semua guru.
Yang kedua Guru yang memiliki status PNS dan Bukan PNS yang terdaftr dalam Dapodik, semua guru wajib mengisi di dapodik, ya inilah gunanya mengisi data di dapodik, yang bisa mengikuti uji kompetensi guru itu hanya guru yang terdata di dapodik, makanya segera isi dapodik sekolah anda agar bisa mengikuti uji kompetensi guru.
Ketiga wajib memiliki NUPTK atau Peg ID, NUPTK kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Nomor ini sangat penting bagi guru, karena dengan nomor ini guru bisa mengikuti berbagai macam kegiatan, fasilitas, tunjangan yang ada di kementerian pendidikan dan kebudayaan. Begitu pula untuk kegiatan uji kompetensi guru, NUPTK digunakan untuk mengikuti Uji kompetensi guru. Jika guru belum memiliki NUPTK, maka boleh menggunakan Peg ID yang pernah dikeluarkan oleh aplikasi PADAMU NEGERI di link http://padamu.siap.web.id/
Yang terakhir syaratnya adalah masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik. hanya guru yang dengan status aktif saja yang bisa mengikuti UKG. perlu dicatat pula untuk pemilihan mata pelajaran yang diujikan harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki atau sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
Berikuti yang harus dilakukan oleh
peserta uji kompetensi guru adalah melakukan konfirmasi dan validasi data
peserta. Maksut dari proses konfirmasi dan validasi data peserta UKG wajib
dilakukan untuk memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat
diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan
validasi data peserta merupakan tanggung jawab PPPPTK/LPPPTK KPTK/LPPKS/LPMP
bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui aplikasi verifikasi
dan validasi peserta UKG 2015.
Guru peserta UKG dapat
melihat data melalui laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan yairu gtk.kemdibud.go.id. Data guru yang ditampilkan dalam laman
tersebut adalah:
1.
NUPTK/Peg.Id
2.
Nama guru
3.
Status (PNS/Bukan PNS)
4.
Mata pelajaran/bidang studi yang akan diujikan
5.
Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)
----Update tahun 2016--
Pada tahun 2015 dulu kita tidak tahu fungsi dari
UKG kalau untuk mengikuti Guru pembelajar, ternyata fungsinya juga untuk
mengikuti guru pembelajar. Pada tahun 2016 ini ada kegiatan guru pembelajar
yang wajib diikuti oleh semua guru, Untuk dapat mengikuti kegiatan guru pembelajar
harus menggunakan Nomor Peserta UKG tahun 2015. Di aplikasi guru pembelajar di
alamat https://gurupembelajar.id. Di aplikasi tersebut pada saat proses regristasi
menggunakan Nomor peserta UKG dan tanggal lahir.
Baca juga Cara Regristasi akun guru pembelajar
Berikut Daftar peserta ukg tahun 2015, dapat di unduh di link berikut :
data peserta ukg kota kediri tahun 2015
jika tidak bisa langsung download, silakan klik kanan link tersebut lalu save link as. lalu simpan
Informasi ini berdasarkan postingan di alamat resmi dinas pendidikan di website http://pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/peserta-ukg-kota-kediri-tahun-2015/