2. Mengusulkan Tunjangan Profesi Pendidik, Insentif Guru Bukan Non PNS, Bantuan kualifikasi S1
Dalam format yang dilampirkan dalam surat tersebut sudah lengkap formatnya dan petunjuknya. silakan isi ketiga format tersebut berdasarkan petunjuk yang ada. baca terlebih dahulu semua petunjunya agar tidak terjadi kesalahan.
- Tunjangan Profesi
Untuk Tunjangan Profesi, nilai gaji yang digunakan berdasarkan golongan dan masa kerja pada SK Inpasing bagi guru NON PNS, Untuk masa kerja tidak diperkenankan untuk ditambah dengan masa kerja saat ini. di DAPODIK pastikan di DAPODIKnya telah di entri dengan golongan dan masa kerja yang benar (yang tertlusi di SK inpassing), agar nilai gaji sesuai dengan yang sebenarnya, Karena yang melakukan tranfer Tunjangan Profesi Guru Non PNS adalah Kemdikbud.
Sedangkan untuk PNS pastikan di DAPODIKnya juga telah di entri dengan golongan dan masa kerja yang benar, untuk pengisian format yang dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kota Kediri, masukan golongan dan masa kerja berdasarkan SK Pangkat atau Berkala Terakhir, namun yang TMTnya maksimal 31 Desember Tahun 2016.
Nomor sertifikat dan tanggal sertifikat bagi guru yang telah menerima sertifikat bisa dilihat di sertifikatnya, sedangkan untuk guru yang PLPG di Universitas Negeri Surabaya (UNESA) yang telah lulus sertifikasi tahun 2016, namun belum menerima sertifikat, nomor sertifikat dan tanggal sertifikat bisa dilihat di website unesa, Untuk petunjuk melihat nomor sertifikat dan tanggal sertifikat yang PLPG UNESA silakan baca selengkapnya di link berikut
Cara Melihat Nomor dan Tanggal sertifikat bagi peserta PLPG di Unesa tahun 2016
3. Penetapan calon penerima insentif, bantuan kualifikasi guru tahun 2017 dilakukan oleh Kemdikbud berdasarkan data DAPODIK yang valid pada awal bulan Maret 2017.
Jadi agar guru bisa masuk ke dalam nominasi calon penerima insentif, bantuan beasiswa S1. pastikan data guru sudah valid pada awal Maret 2017. Percuma kalau mengusulkan tapi tidak valid dapodiknya.
Proses pengusulan yang dilakukan dinas pendidikan adalah dengan cara membandingkan nominatif yang ada di sistem informasi manajemen aneka tunjangan dengan usulan dari sekolah.
4. Pengumpulan berkas aneka tunjangan
5. kriteria penerima aneka tunjangan
- Yang perlu digaris bawahi untuk kriteria Calon Penerima Insentif guru Non PNS adalah
- Memiliki NUPTK
- Guru berstatus bukan PNS di sekolah negeri maupun swasta atau Guru Bantu yang dibuktikan dengan NIGB (Nomor Induk Guru Bantu).
- Minimal berijasah S1.
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Terdata di DAPODIK dan dinyatakan valid awal Maret 2017
Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
Ini artinya yang diutamakan yang memiliki masa kerja 10 tahun, namun yang masa kerjanya belum 10 tahun juga diperbolehkan mengusulkan insentif guru bukan PNS.
- Yang perlu digaris bawahi untuk kriteria calon penerima bantuan biaya kualifikasi S1
- Memiliki NUPTK
- Sedang menempuh pendidikan S1/D4
- Beban mengajar 24 jam
- Guru PNS dan Non PNS baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun belum memiliki sertifikat pendidik.
- Belum memiliki ijasah S1.
- Terdata di DAPODIK
6. Pengumpulan berkas tersebut paling lambat tanggal 17 Februari 2017 di Dinas Pendidikan Kota Kediri
-Berkas yang berupa hardcopy : ada 3 format yang dikumpulkan berupa hardcopy
Format dengan nama sheet : 3. print nominatif sergur, 5. Usulan Insentif, dan 6. usulan beasiswa
jadi format Nomor 1, 2, dan 4 tidak perlu dikumpulkan hardcopynya, cukup softcopynya saja.
7. untuk melihat validasi penerbitan SK TPG bisa dilihat di info gtk http://223.27.144.195:8081/
8. Untuk Format Nomor 4 belum sertifikasi, mohon di isi semua guru yg belum sertifikasi dan staf. (GTT, GTY, Guru PNS, CPNS yang belum sertifikasi, PTT, PTY, Staf PNS, CPNS)
Untuk Guru yang PLPG tahun 2016 namun tidak lulus UTN, artinya dimasukan juga di format 4 belum sertifikasi
9. Contoh memasukan golongan dan masa kerja yang benar.
golongan dan masa kerja yang dimasukan adalah
golongan dan masa kerja yang ada di SK Kenaikan Pangkat atau Berkala yang
paling akhir, maksimal TMT desember 2016.
Berikut contohnya :
A. Nama Guru : Jasmin,
Status Guru : PNS
- SK Kenaikan Pangkat, dengan golongan IV/a, dengan masa kerja 22 tahun
3 bulan dengan TMT 1 April 2012
- SK Kenaikan Gaji Berkala dengan golongan IV/a, dengan masa kerja
25 tahun 0 bulan dengan TMT 1 Januari 2015
- SK Kenaikan Gaji Berkala dengan golongan IV/a, dengan masa kerja 28 tahun 0
bulan dengan TMT 1 Januari 2017
Maka
golongan dan masa kerja yang dipakai oleh Bu Jasmin adalah
SK Kenaikan Gaji Berkala dengan golongan IV/a, dengan masa kerja 25 tahun
0 bulan dengan TMT 1 Januari 2015
B. Nama Guru : Melati,Status Guru : PNS
- SK Kenaikan Pangkat, dengan golongan IV/b, dengan masa kerja 23 tahun 3 bulan dengan TMT 1 April 2014
- SK Kenaikan Gaji Berkala dengan golongan IV/b, dengan masa kerja 26 tahun 0 bulan dengan TMT 1 Desember 2016
Maka golongan dan masa kerja yang dipakai oleh Bu Melati adalah
- SK Kenaikan Gaji Berkala dengan golongan IV/b, dengan masa kerja 26 tahun 0 bulan dengan TMT 1 Desember 2016
C. Nama Guru : Rose,Status Guru : Non PNS
- SK Inpassing, dengan golongan III/b, dengan masa kerja 15 tahun 0 bulan dengan TMT 1 April 2011
Maka golongan dan masa kerja yang dipakai oleh Bu Rose adalah- SK Inpassing, dengan golongan III/c, dengan masa kerja 15 tahun 0 bulan dengan TMT 1 April 2011
Penjelasan : Masa kerja nya tetap 15 tahun 0 bulan, meskipun SK Inpasing tsb TMT di tahun 2011, tidak diperkenankan menambah masa kerja tersebut dengan masa kerja sampai tahun ini.
Untuk informasi lengkap, langsung saja menuju sumbernya di website resmi dinas pendidikan kota kediri :
http://pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/pendataan-aneka-tunjangan-tahun-2017/