Kita semua tahu tentang
adanya pelaksanaan pendataan dan syarat PPG dalam jabatan adalah berdasarkan
surat dari Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor :
32110/B.B4/GT/2017,tanggal 31 Oktober 2017, perihal Pendataan Calon Peserta
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Saat ini pola dari Sergur Kemendiknas adalah menggunakan Pola PPG sudah tidak ada lagi pola PLPG.
Kegiatan pendataan calon peserta PPG bagi guru dalam jabatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menu Program Pendidikan Profesi Guru |
Baca juga : Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Baca Juga : Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan
Baca juga : Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam jabatan tahun 2018
Baca juga : perbedaan antara PPG dengan PLPG
Baca juga : Persyaratan Peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 (Juga dibahas bagaimana jika belum memiliki NUPTK)
Baca juga : Cara Pengajuan NUPTK di aplikasi Verval PTK
Baca juga : Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam jabatan tahun 2018
Baca juga : perbedaan antara PPG dengan PLPG
Baca juga : Persyaratan Peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 (Juga dibahas bagaimana jika belum memiliki NUPTK)
Baca juga : Cara Pengajuan NUPTK di aplikasi Verval PTK
Yang perlu diketahui
oleh guru yang belum bersertifikat pendidik diantaranya :
1. Guru calon peserta PPG
Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Guru
tetap diantaranya PNS, CPNS, Guru Tetap Yayasan, Guru honorer daerah (yang
diangkat oleh bupati / walikota). Itu merupakan syarat PPG dalam jabatan yang
harus dipenuhi untuk mengikuti program ini.
2. Data calon peserta PPG
Dalam Jabatan diambil dari DAPODIK per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukan ke
dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam jabatan, aplikasi tersebut ada
di SIM PKB.
3. Guru menggunakan akun
individu masing – masing untuk melakukan
konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi
melalui situs http://simpkb.id dan mengunggah pindai
(scan) ijasah asli S-1/D-IV ke
aplikasi pendataan tersebut. Setiap guru pasti sudah memiliki akun individu di http://simpkb.id. Jika ada guru yang lupa paswordnya bisa
meminta reset pasword kepada ketua komunitasnya (Ketua gugus, KKG, MGMP, MGBK)
atau juga bisa minta reset pasword kepada operator sim pkb dinas pendidikan
kabupaten kota (untuk jenjang TK, SD dan SMP) atau kepada operator sim pkb
cabang dinas pendidikan provinsi (untuk jenjang SMA, SMK dan SLB).
Baca juga : penjelasan penggunaan sim pkb
Jadwal pendataan pada
tanggal 1 s.d 20 Nopember 2017. Segera lakukan pendataan PPG dalam jabatan di
aplikasi sim pkb. Ingat tanggal tersebut jangan sampai terlambat. Paling lambat
tanggal 20 Nopember 2017 pukul 23.59. Ayo segera daftar program PPG Dalam
Jabatan jika memang memenuhi syarat.
Baca juga : Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan
Baca juga : Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan
5. Guru harus menetapkan
bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi
adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar
linieritas bidang studi PPG dapat dilihat di http://simpkb.id pada saat
memilih bidang studi PPG. Dalam sim pkb sudah ditentukan linieritas antara
ijasah yang dimiliki dengan bidang studi yang akan di pilih.
Berkaitan dengan
linieritas program studi PPG dalam jabatan dengan kualifikasi akademik, Dirjen
GTK telah mengeluarkan surat nomor : 33022/B.B4/GT/2017 pada tanggal 6 Nopember
2017 perihal Linieritas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi
akademik. Yang dimaksudkan linier adalah kesesuaian antara program studi pada
ijasah S1 / D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.
Linieritas Bidang Studi PPG dengan Ijasah S1/D4 |
Contoh linieritas
Ijasah :
1. untuk memilih bidang studi PPG Guru Kelas TK (kode
020) : Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV PGTK/PGPAUD, PGRA, dan Psikologi.
2. Untuk memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD (kode 027): Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV PGSD, Psikologi, PGMI, Tarbiyah, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan IPA (Pendidikan Kimia, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi), Pendidikan PKn, Pendidikan IPS ( Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi)
2. Untuk memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD (kode 027): Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV PGSD, Psikologi, PGMI, Tarbiyah, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan IPA (Pendidikan Kimia, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi), Pendidikan PKn, Pendidikan IPS ( Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi)
3. Untuk memilih bidang studi PPG Pendidikan Luar Biasa (Kode
800) : Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan
Khusus, Pendidikan Berkebutuhan khusus.
Untuk
bidang studi yang lain silakan baca di daftar linieritas kualifikasi S-1/D-IV
dengan program studi PPG dalam Jabatan.
Baca juga : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB )
Baca juga : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB )
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan tentang syarat mengikuti program
PPG dalam jabatan :
1.
Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
2.
Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3.
TMT pengangkatan maksimal 2015
4.
Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5.
Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Data diambil dari dapodik per 31 Juli 2017, Silakan cek data dapodik anda melalui operator sekolah. Setelah memenuhi syarat
diatas pemilihan bidang studi PPG harus linier dengan ijasah S-1 / D-IV
Terima kasih telah membaca artikel pendataan dan syarat PPG dalam jabatan
2 komentar
TMT itu berdasarkan sk cpns atau pns? dasarny apa? mohon jawabanya, terimakasih
penghitungan masa kerja(untuk proses perekrutan sertifikasi) dihitung sejak pertama kali mengajar. misal pertama kali mengajar itu masih GTT, masa kerja sebagai GTT diperhitungkan untuk perekrutan sertifikasi
jika pertama kali mengajar itu sebagai CPNS, y masa kerja sebagai PNS tersebut diperhitungkan. dalam juknis (buku 1) perekrutan sertifikasi tahun 2016 ada kalimat tersebut. namun untuk juknis PPG ,masih belum ada juknisnya
EmoticonEmoticon