Proses perekrutan sertifikasi 2017
sudah selesei di tahap pendataan, namun untuk keseluruhan proses PLPG 2017
masih belum selesei, masih pada tahap pelaksanaan PLPG di LPTK masing - masing. Saat ini sudah dimulai untuk pendataan PPG
2018. Perekrutan sertifikasi guru tahun 2018 mendatang sudah tidak menggunakan
pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) namun menggunakan pola PPG
(Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan.
Sebelum kita bahas tentang Pendataan PPG dalam jabatan tahun 2018, tidak
ada salahnya kita bahas tentang perbedaan PPG dengan PLPG.
Baca juga : Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
Baca juga : Pelaksanaan Pembelajaran Saat Pandemi Covid-19
Perbedaan PLPG dan PPG tahun 2018 diantaranya:
jika
PLPG dilaksanakan selama 11 hari, dalam PLPG diawali dengan uji kompetensi
awal, untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 menggunakan hasil UKG 2016.
Dalam pelaksanaan PLPG di dalamnya ada pelatihan selama 10 hari dan di akhiri
dengan uji kompetensi (ada ujian tulis lokal dan ada ujian tulis nasional),
Bentuk pelaksanaan Ujian Tulis Nasional seperti UKG tahun 2015 yaitu secara
online di TUK (Tempat Uji Kompetensi). Jika lulus PLPG dan uji kompetensi
mendapat sertifikat pendidik, namun jika tidak lulus Uji Kompetensi akan diberi
kesempatan Uji kompetensi ulang sampai dengan 4 kali selama 2 tahun.
Sedangkan Pola PPG dalam jabatan dilaksanakan dengan waktu
yang lebih lama. Yang pasti lebih dari 11 hari bisa dalam beberapa bulan,
karena ada Praktik Pengalaman Lapangan yang pastinya waktunya lebih lama. Di
awal ada pre test PPG yang akan dilaksanakan setelah proses pendataan PPG
selesei pada tanggal 20 Nopember 2017 ini. Di dalam PPG juga ada uji
kompetensinya pada akhir kegiatan, jika lulus akan mendapatkan sertifikat
pendidik. Untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 kan masih belum ada
juknisnya. Jadi pertanyaan secara rinci bentuk PPG Dalam Jabatan seperti apa masih belum bisa dijawab. Pertanyaan yang pasti kita tanyakan adalah seperti PPG berapa semester lamanya, PPG membayar atau PPG subsidi atau PPG dibiayai penuh oleh pemerintah, masih belum bisa dijawab. Maka mari kita tunggu saja juknisnya agar kita memiliki pemahaman yang
sama tentang pelaksanaan PPG tahun 2018 nanti.
Sudah bisa dipahami kan apa perbedaan antara PPG dan PLPG ? pasti sudah.
Sudah bisa dipahami kan apa perbedaan antara PPG dan PLPG ? pasti sudah.
Baca Juga : Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan (baru)
Baca juga : Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 (Baru)
Baca juga : Cara Pengajuan NUPTK menggunakan verval PTK
Baca Juga : Pendataan dan Syarat PPG dalam Jabatan
Baca juga : Pembahasan bagaimana untuk yang belum punya NUPTK tapi lulus Pretest PPG
Untuk PPG (Pendidikan Profesi
Guru) pun ada 2 jenis. Lebih jelasnya kita lihat di diagram di bawah ini :
Pola Sertifikasi Guru |
Dalam diagram tersebut dapat dijelaskan :
- Guru yang mengajar sampai dengan desember 2015 mengikuti proses sertifikasi guru melalui pola PLPG, Portofolio dan PPG dalam jabatan.
- Pelaksanaan Sertifikasi guru sampai dengan tahun 2017 dilaksanakan menggunakan pola Portofolio dan PLPG
- Mulai Tahun 2018 pelaksanaan Sertifikasi menggunakan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan.
- Bagi guru yang diangkat mulai tahun 2016 mengikuti pola PPG pra jabatan.
Penjelasan diatas berdasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi
Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah
memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat
memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Sekian penjelasan singkat tentang
perbedaan PPG dengan PLPG, selanjutnya akan kita bahas tentang pendataan PPG
tahun 2018. Terima kasih telah membaca artikel ini.
EmoticonEmoticon