hari ini tanggal 20 Nopember 2017 maka tinggal beberapa jam saja waktu pendataan Pendidikan Profesi Guru atau dikenal dengan nama
PPG dalam jabatan akan berakhir. Sesuai surat edaran dari Plt. Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
nomor : 32110/B.B4/GT/2017,tanggal 31 Oktober 2017, perihal Pendataan Calon
Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Dalam surat tersebut proses
pendataan calon peserta PPG akan berakhir pada tanggal 20 Nopember 2017 pukul
23.59 WIB. Dalam waktu yang bersamaan juga dilakukan proses verifikasi PPG
dalam jabatan oleh LPMP.
Program PPG Dalam Jabatan |
Dalam waktu yang sangat singkat ini (3 hari lagi) diharapkan
segera melakukan pendataan PPG dalam jabatan bagi yang belum melakukan
pendataan dengan syarat harus memenuhi persyaratan dan mendapat undangan PPG
dalam jabatan melalui aplikasi SIM PKB di alamat https://app.simpkb.id.
Pastinya LPMP Provinsi masing – masing melelaui Dinas Pendidikan akan terus
menghimbau guru yang ada di wilayahnya untuk melakukan pendaftaran program PPG.
Maka guru diharapkan terus pantau perkembangan informasi di SIM PKB, agar tidak
ketinggalan informasi.
Baca juga : Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi dibuka (terbaru)
Baca juga : Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Jika ada
pertanyaan bagaimana untuk guru yang belum atau tidak diundang PPG dalam
jabatan, yang perlu dilakukan adalah mengecek data di dapodiknya, cek data
status kepegawaianya yang bisa adalah yang berstatus CPNS, PNS atau GTY. Lalu cek
juga status S1, ada beberapa guru yang status S1 sudah di isi, namun tercentang
masih kuliah, hal tersebut juga menjadi penyebab tidak terundang. Pengambilan data
dapodik adalah per 31 Juli 2017, jadi bila perbaikan data dilakukan setelah
juli 2017 ada kemungkinan juga belum terundang PPG dalam jabatan. Lalu juga
perlu dilakukan adalah mengisi aduan yang ada sim pkb,klik saja tombol aduan,
nanti akan di arahkan untuk mengisi form google form. pada beberapa hari kemarin form aduan ini tidak bisa diakses, namun mulai saat ini sudah bisa di akses. Nantinya hasil pengaduan ppg dapat dapat dilihat di SIM PKB masing - masing guru, maka terus pantau informasi yang ada di SIM PKB.
Berikut cara mengirim aduan PPG dalam jabatan :
1. Muncul halaman / notifikasi anda tidak diundang PPG
Tidak terundan PPG dalam jabatan |
2. klik laporkan aduan ada link : http://gg.gg/aduansimpkb
klik aduan |
3. Isi form aduan PPG dalam jabatan melalui form di google form.
form pengaduan ppg |
Form pengaduan ppg |
Bagi guru yang mendapat undangan pendataan PPG yang telah
mendaftarkan diri melalui sim pkb akan dilakukan proses verifikasi data oleh
LPMP, untuk pendataan PPG ini yang memverifikasi adalah langsung dari LPMP
(Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Provinsi masing – masing. Meskipun di
dalam Panduan Singkat Tata Kelola Program
Pendidikan Profesi Guru ada kalimat cetak bukti ajuan harus dibawa LPMP, namun dari pengalaman teman – teman yang sudah melakukan proses
mendaftarkan diri, tanda bukti pengajuan peserta PPG tidak perlu di bawa ke LPMP
untuk meminta persetujuan, LPMP akan melakukan proses persetujuan. Namun jika
ada LPMP yang meminta untuk membawa surat ajuan tersebut, ya silakan untuk
dicukupi permintaan tersebut.
Baca juga : Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan.
Pada proses verifikasi PPG oleh LPMP dengan melihat data
yang ada dan dengan mengecek ijasah yang di upload, ada 3 kemungkinan yang
terjadi diantaranya :
1. Status Diterima, berarti dianggap memenuhi syarat oleh
LPMP, misalnya bidang studi PPG Linier dengan Ijasah. Yang perlu dilakukan
adalah memantau informasi jadwal pre test PPG dalam jabatan.
Pengajuan diterima LPMP |
2. Ditolak (untuk perbaikan), hal ini terjadi akibat
adanya kemungkinan ijasahnya linier dengan bidang studi PPG, namun kualitas
ijasah yang discan kurang baik. Maka yang perlu dilakukan adalah memperbaiki
data sesuai dengan alasan yang di konfirmasi. Lalu mengajukan ulang pendaftaran
di SIM PKB.
Ajuan ditolak lpmp |
koreksi di dalam gambar di atas seharusnya proses pendataan ppg sampai dengan tanggal 20 Nopember 2017 sesuai dengan surat edaran dirjen GTK, bukan 1 Januari 2018.
3. Ditolak (Permanen), hal ini terjadi apabila ijasah
guru sudah dianggap tidak linier dengan bidang studi PPG. Kalau sudah seperti ini,
ya sudah tidak ditolak permanen.
Itu tadi 3 kemungkinan status yang diterima setelah
proses verifikasi oleh LPMP. Bagi guru yang telah mendaftar dan sudah
mendapatkan persetujuan dari LPMP diharapkan terus memantau informasi yang ada
di SIM PKB. Informasi akan selalu di
update melalui SIM PKB. Yang perlu dilakukan bagi guru yang telah di approve
oleh LPMP adalah menunggu informasi pelaksanaan pre test. Jika ada pertanyaan
kapan pelaksanaan pre test PPG dalam jabatan, Rencananya Pre Test PPG akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember s.d 5 Desember 2017, namun jawaban yang paling baik menurut
saya adalah selalu pantau informasi yang ada di SIM PKB dan menunggu informasi dari dinas pendidikan /cabang dinas setempat. Sampai saat ini juga
belum diketahui seperti apa bentuk pre test PPG nanti, apakah menggunakan
sistem UKG atau paper test. Pre test PPG akan dilaksanakan di TUK ( Tempat Uji Kompetensi
). Selain itu yang penting dilakukan oleh calon peserta pre test PPG adalah
mempersiapkan dengan baik untuk menghadapi pre test nantinya. maka selalu pantau informasi jadwal ujian pretest PPG anda di simpkb.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan :
1. Guru yang mendapat undangan PPG, memenuhi syarat dan
belum mendaftar, dihimbau untuk segera melakukan proses pendaftaran program
PPG. Ayo segera daftar!
2. ada 3 kemungkinan status hasil proses approval PPG
oleh LPMP :
a. Status Diterima
b. Status Ditolak (untuk perbaikan)
c. Statu Ditolak (permanen)
3. Guru yang telah disetujui untuk mengikuti pre test
harus mempersiapkan diri dengan baik.
4. Pantau terus informasi yang ada di SIM PKB anda
melalui user masing – masing.
Sekian informasi tentang proses verifikasi PPG dalam
jabatan, pantau terus informasi yang ada di blog ini. Terima kasih.
EmoticonEmoticon