Jumat, 17 November 2017

Verifikasi PPG dalam Jabatan

hari ini tanggal 20 Nopember 2017 maka tinggal beberapa jam saja waktu pendataan Pendidikan Profesi Guru atau dikenal dengan nama PPG dalam jabatan akan berakhir. Sesuai surat edaran dari Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 32110/B.B4/GT/2017,tanggal 31 Oktober 2017, perihal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Dalam surat tersebut proses pendataan calon peserta PPG akan berakhir pada tanggal 20 Nopember 2017 pukul 23.59 WIB. Dalam waktu yang bersamaan juga dilakukan proses verifikasi PPG dalam jabatan oleh LPMP.

verifikasi ppg dalam jabatan
Program PPG Dalam Jabatan

Dalam waktu yang sangat singkat ini (3 hari lagi) diharapkan segera melakukan pendataan PPG dalam jabatan bagi yang belum melakukan pendataan dengan syarat harus memenuhi persyaratan dan mendapat undangan PPG dalam jabatan melalui aplikasi SIM PKB di alamat https://app.simpkb.id. Pastinya LPMP Provinsi masing – masing melelaui Dinas Pendidikan akan terus menghimbau guru yang ada di wilayahnya untuk melakukan pendaftaran program PPG. Maka guru diharapkan terus pantau perkembangan informasi di SIM PKB, agar tidak ketinggalan informasi.
 Jika ada pertanyaan bagaimana untuk guru yang belum atau tidak diundang PPG dalam jabatan, yang perlu dilakukan adalah mengecek data di dapodiknya, cek data status kepegawaianya yang bisa adalah yang berstatus CPNS, PNS atau GTY. Lalu cek juga status S1, ada beberapa guru yang status S1 sudah di isi, namun tercentang masih kuliah, hal tersebut juga menjadi penyebab tidak terundang. Pengambilan data dapodik adalah per 31 Juli 2017, jadi bila perbaikan data dilakukan setelah juli 2017 ada kemungkinan juga belum terundang PPG dalam jabatan. Lalu juga perlu dilakukan adalah mengisi aduan yang ada sim pkb,klik saja tombol aduan, nanti akan di arahkan untuk mengisi form google form. pada beberapa hari kemarin form aduan ini tidak bisa diakses, namun mulai saat ini sudah bisa di akses. Nantinya hasil pengaduan ppg dapat dapat dilihat di SIM PKB masing - masing guru, maka terus pantau informasi yang ada di SIM PKB.
Berikut cara mengirim aduan PPG dalam jabatan :
1. Muncul halaman / notifikasi anda tidak diundang PPG
perbaiki dapodik
Tidak terundan PPG dalam jabatan

2. klik laporkan aduan ada link : http://gg.gg/aduansimpkb
klik aduan ppg
klik aduan

3. Isi form aduan PPG dalam jabatan melalui form di google form.
aduan ppg
form pengaduan ppg

Form pengaduan ppg



Bagi guru yang mendapat undangan pendataan PPG yang telah mendaftarkan diri melalui sim pkb akan dilakukan proses verifikasi data oleh LPMP, untuk pendataan PPG ini yang memverifikasi adalah langsung dari LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Provinsi masing – masing. Meskipun di dalam Panduan Singkat Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru ada kalimat cetak bukti ajuan harus dibawa LPMP, namun dari pengalaman teman – teman yang sudah melakukan proses mendaftarkan diri, tanda bukti pengajuan peserta PPG tidak perlu di bawa ke LPMP untuk meminta persetujuan, LPMP akan melakukan proses persetujuan. Namun jika ada LPMP yang meminta untuk membawa surat ajuan tersebut, ya silakan untuk dicukupi permintaan tersebut.


Pada proses verifikasi PPG oleh LPMP dengan melihat data yang ada dan dengan mengecek ijasah yang di upload, ada 3 kemungkinan yang terjadi diantaranya :
1. Status Diterima, berarti dianggap memenuhi syarat oleh LPMP, misalnya bidang studi PPG Linier dengan Ijasah. Yang perlu dilakukan adalah memantau informasi jadwal pre test PPG dalam jabatan.
di approve lpmp
Pengajuan diterima LPMP

2. Ditolak (untuk perbaikan), hal ini terjadi akibat adanya kemungkinan ijasahnya linier dengan bidang studi PPG, namun kualitas ijasah yang discan kurang baik. Maka yang perlu dilakukan adalah memperbaiki data sesuai dengan alasan yang di konfirmasi. Lalu mengajukan ulang pendaftaran di SIM PKB.
pengajuan ditolak lpmp
Ajuan ditolak lpmp
koreksi di dalam gambar di atas seharusnya proses pendataan ppg sampai dengan tanggal 20 Nopember 2017 sesuai dengan surat edaran dirjen GTK, bukan 1 Januari 2018.

3. Ditolak (Permanen), hal ini terjadi apabila ijasah guru sudah dianggap tidak linier dengan bidang studi PPG. Kalau sudah seperti ini, ya sudah tidak ditolak permanen.

Itu tadi 3 kemungkinan status yang diterima setelah proses verifikasi oleh LPMP. Bagi guru yang telah mendaftar dan sudah mendapatkan persetujuan dari LPMP diharapkan terus memantau informasi yang ada di SIM PKB.  Informasi akan selalu di update melalui SIM PKB. Yang perlu dilakukan bagi guru yang telah di approve oleh LPMP adalah menunggu informasi pelaksanaan pre test. Jika ada pertanyaan kapan pelaksanaan pre test PPG dalam jabatan, Rencananya Pre Test PPG akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember s.d 5 Desember 2017, namun jawaban yang paling baik menurut saya adalah selalu pantau informasi yang ada di SIM PKB dan menunggu informasi dari dinas pendidikan /cabang dinas setempat.  Sampai saat ini juga belum diketahui seperti apa bentuk pre test PPG nanti, apakah menggunakan sistem UKG atau paper test. Pre test PPG akan dilaksanakan di TUK ( Tempat Uji Kompetensi ). Selain itu yang penting dilakukan oleh calon peserta pre test PPG adalah mempersiapkan dengan baik untuk menghadapi pre test nantinya. maka selalu pantau informasi jadwal ujian pretest PPG anda di simpkb.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan :
1. Guru yang mendapat undangan PPG, memenuhi syarat dan belum mendaftar, dihimbau untuk segera melakukan proses pendaftaran program PPG. Ayo segera daftar!
2. ada 3 kemungkinan status hasil proses approval PPG oleh LPMP :
     a. Status Diterima
     b. Status Ditolak (untuk perbaikan)
     c. Statu Ditolak (permanen)
3. Guru yang telah disetujui untuk mengikuti pre test harus mempersiapkan diri dengan baik.
4. Pantau terus informasi yang ada di SIM PKB anda melalui user masing – masing.

Sekian informasi tentang proses verifikasi PPG dalam jabatan, pantau terus informasi yang ada di blog ini. Terima kasih.


EmoticonEmoticon