Saat ini sudah tanggal 2 Maret 2018, tinggal 1 hari
saja ini waktu pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2018. Bagi yang sudah daftar
PPG dalam jabatan, silakan terus pantau di SIM PKB. Yang masih belum daftar silakan
cermati lagi syarat – syaratnya, jika memang memenuhi syarat pendaftaran
silakan daftar untuk mengikuti pretest ppg dalam jabatan.
PPG dalam Jabatan |
Bagi yang sudah daftar silakan cek hasil verifikasi
PPG dalam jabatan yang telah d lakukan oleh LPMP, seperti yang telah kita bahas
pada artikel sebelumnya. Hasil verifikasi itu ada 3 : Diterima, diperbaiki, dan
ditolak.
Baca Juga : Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022
Buat yang sudah “diterima”, silakan persiapkan untuk
pretest dengan baik, agar mendapatkan hasil yang diinginkan. Aamiin.
Pengjuan PPG telah diterima |
Lalu bagi yang “ditolak”, semoga ada kesempatan yang
lain.
Lalu bagi yang statusnya “Diperbaiki”. SIlakan
Perbaiki sesuai catatan yang ada dalam di SIM PKB. Ada contoh yang ditolak
perlu diperbaiki karena scan ijasah bukan asli, atau hasil foto. Itu pasti
ditolak, maka silakan scan ijasah yang asli. Pengalaman yang pendataan pretest
2017 kemarin, ada yang di verifikasi dengan status ditolak untuk diperbaiki,
tapi gurunya tidak memperbaiki. Karena tidak selalu pantau di SIM PKB, jadi
saran saya selalu pantau info yang ada di SIM PKB.
Status ditolak untuk diperbaiki |
Perkembangan informasi tentang PPG dalam jabatan
cukup cepat. Pada proses pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2018 ini banyak
sekali muncul pertanyaan tentang PPG dalam Jabatan. Berikut Pertanyaan yang sering
muncul dalam proses pendaftaran PPG dalam jabatan.
1. Syarat pendaftaran PPG dalam jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri.
Jawab :
Sesuai persyaratan akademik surat edaran Dirjen GTK
Kemdikbud nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Pendaftaran
Calon Peserta PPG dalam Jabatan. Dan kemudian DIrjen GTK kemendikbud
menerbitkan surat edaran lagi dengan nomor 4955/B.B4/GT/2018 tanggal 27
Februari 2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan. Berikut
capture surat edatan tersebut.
Syarat administrasi PPG dalam Jabatan tahun 2018 |
Berikutnya ada surat edaran lagi dari dirjen GTK kemdikbud yang berkaitan dengan pertanyaan GTT di sekolah negeri
GTT di sekolah negeri |
Keseluruhan syarat tersebut harus terpenuhi, kalau
tidak ya tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Pembahasan tentang nasib guru
GTT di sekolah negeri memang pembahasan yang sangat sensitif buat saya, saya
berharap ada solusi terbaik bagi rekan – rekan GTT di sekolah negeri. Mengacu pada
2 surat edaran tersebut Guru Tidak Tetap atau GTT di sekolah negeri bisa
mengikuti PPG dalam Jabatan, namun harus memenuhi persyaratanya yaitu memiliki
surat pengangkatan dari kepala daerah atau kepala dinas pendidikan selama 5
tahun berturut – turut (mulai 2014 s.d 2018).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37
tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan
Akhir tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) bahwa guru dalam jabatan adalah guru pegawai
negeri sipil dan bukan pegawai sipil yang sudah mengajar pada satuan
pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah,
maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Permendikbud no 37 tahun 2017 |
Yang ingin saya garis bawahi adalah guru bukan PNS yang
mengajar pada satuan pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama, maka dapat disimpulkan tidak harus SK pengangkatan,
tapi bisa berupa surat perjanjian kerja. Karena setelah desember 2005 tidak boleh
mengangkat guru bukan PNS. Ada beberapa Dinas Pendidikan yang membuat surat
perjanjian kontrak kerja.
Mulai tahun 2018 ini guru tidak tetap (GTT) di
sekolah negeri bisa mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2018. Maka bagi GTT di
sekolah negeri yang memiliki surat perjanjian kontrak kerja dengan dinas
pendidikan selama 5 tahun terakhir bisa mendaftar PPG dalam jabatan.
Baca Juga : Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan
Baca Juga : Perbedaan PPG dan PLPG
2. Linieritas ijasah dengan bidang studi PPG multimedia.
Jawab : Guru multimedia yang memiliki ijasah S-1/D-IV
program studi Teknik Informatika dan serumpun bisa memilih program studi PPG
multimedia (linier)
3. Permasalahan guru TIK di SMP.
Jawab : untuk guru TIK di SMP bisa memilih jenjang
SMK dan bidang studi PPG TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
4. Permasalahan guru prakarya.
Jawab : Untuk guru prakarya silakan pilih bidang
studi PPG yang linier dengan ijasahnya. Misalnya ijasahnya tata boga silakan
pilih jenjang SMK dan bidang studi tata boga. Karena guru jasa boga berhak
mengajar prakarya. Begitu juga dengan ijasah tata busana, tata kecantikan
rambut/tata rias.
5. Berijasah bahasa inggris tapi mengajar guru kelas SD.
Jawab : di SD memang tidak ada pilihan bidang studi
PPG Bahasa Iggris. Jadi yang berijasah bahasa inggris bisa mengikuti PPG dengan
jenjang SMP dan mapel PPG bahasa inggris. Namun seharusnya mengajar di SMP,
konsekuensinya kalau nanti bersertifikat bahasa inggris ya harus pindah ke SMP
atau SMA atau SMK untuk mendapatkan TPG.
6. Permasalahan Universitas dan atau Prodi tidak muncul di SIM PKB.
Jawab : Pastikan dulu memang Universitas dan atau
prodinya benar – benar tidak ada di SIM PKB, kalau memang tidak ada silakan pilih
“Data tidak ditemukan”, dalam contoh kasus yang pernah saya cek, adalah guru
yang ijasahnya dari perguruan tinggi yang saat ini sudah tutup atau sudah non
aktif, nama kampus dan prodinya tidak ditemukan di SIM PKB, untuk menyikapi hal
tersebut maka silakan pilih Data Tidak Ditemukan.
7. Yang belum memiliki NUPTK bagaimana?
Jawab : Bagi yang belum memiliki NUPTK, bisa
mengikuti PPG dalam jabatan. Karena NUPTK bisa dipenuhi setelah lulus pretest.
Yang lulus pretest PPG bulan Nopember 2017 sudah diterbitkan NUPTKnya. Jadi bagi
guru yang belum memiliki NUPTK silakan daftar PPG dalam Jabatan. Jadi kalau
ingin mendapatkan NUPTK silakan lulus pretestnya.
Jawaban - jawaban di atas berdasarkan surat
edaran yang ada dan berdasarkan pengalaman membantu guru untuk mengikuti proses
pendaftaran PPG dalam jabatan menggunakan aplikasi SIM PKB yang ada di tempat
saya bekerja, jika dalam artikel ini ada jawaban / solusi yang berbeda dengan
kebijakan yang ada di daerah rekan guru, silakan ikuti kebijakan yang ada di
daerah bapak ibu bekerja.
Sekian artikel tentang verifikasi dan validasi PPG dalam
jabatan, terima kasih telah membaca
artikel ini, semoga bisa membantu anda menemukan jawaban pertanyaan –
pertanyaan anda tentang PPG dalam jabatan tahun 2018.