Kabar gembira bagi guru yang belum memiliki NUPTK dan telah lulus
pretest PPG dalam jabatan. Kemdikbud telah menerbitkan NUPTK baru
bagi calon peserta PPG tahun 2018. Berdasarkan surat dari Direktur
Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 2908/B1.1/GT/2018, tanggal 31 Januari 2018,
perihal Pemberkasan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
Tahun 2018.
Pada point 1 di jelaskan tentang persyaratan peserta PPG
dalam jabatan sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya yaitu surat dari Direktur
Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 01276/BGT/2018, tanggal 11
Januari 2018, perihal UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru tahun 2018. Persyaratan
peserta PPG dalam jabatan salah satunya :
Baca juga : Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021
” Guru PNS, guru bukan PNS di sekolah negeri dan guru
tetap yayasan(GTY). Bagi Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki SK
dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.”
Selanjutnya pada point 2. ” Calon peserta PPG
dalam jabatan yang telah lulus pretest tetapi belum memiliki NUPTK dapat
mengumpulkan berkas sambil menunggu NUPTK terbit.”
Bagi peserta pretest PPG dalam jabatan yang dinyatakan
lulus pretest PPG namun belum memiliki NUPTK dan memenuhi persyaratan PPG dalam jabatan silakan persiapkan berkas untuk
dikumpulkan ke Dinas Pendidikan masing – masing.
Pada tanggal 7 Februari 2018, Kemdikbud telah menerbitkan
NUPTK bagi calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2018. Seperti yang kita bahas
pada artikel sebelumnya. Salah satu syarat peserta PPG dalam jabatan harus
memiliki NUPTK, silakan baca syarat peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
Ada 2 cara cek NUPTK yang baru terbit bagi calon perserta
PPG dalam jabatan.
1. Yang pertama bisa di lihat melalui aplikasi pengajuan
NUPTK di verval PTK. Pada menu status penerima NUPTK.
NUPTK telah terbit di aplikasi verval PTK |
Untuk lengkapnya bisa dibaca di cara pengajuan NUPTKmelalui verval PTK.
2. Yang kedua bisa dilihat di website sergur.id
a. Masuk ke sergur.id lalu pilih menu Hasil Pretest dan
Calon Peserta PPG dalam jabatan
Menu hasil calon peserta PPG dalam jabatan |
b. Masukan nomer peserta pretest PPG
Yang sebelumnya NUPTK nya kosong, saat ini NUPTK telah
terbit dan statusnya menjadi belum mengumpulkan berkas.
NUPTK baru telah terbit bagi calon peserta PPG dalam jabatan |
Selamat kepada calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2018
yang telah diterbitkan NUPTK nya dan memenuhi persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018. Segera persiapkan berkas dan kumpulkan ke
Dinas Pendidikan masing – masing.
Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga
bermanfaat.
EmoticonEmoticon