Rabu, 25 November 2020

Peran Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Pembelajaran saat Pandemi Covid 19

 

Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

mendikbud
Nadiem mengumumkan Pelaksanaan Pembelajaran saat Pandemi


Pemerintah daerah yang paling mengetahu kondisi daerah masing – masing.  Kondisi, kebutuhan dan kapasitas kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapa sangat bervariatif antara satu dengan yang lainya. Pengambilan kebijakan dalam sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan holistic dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah. Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

 

Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
 
Satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif yang tidak membosankan, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.
 
Pesan dari Mendikbud : “Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,”

 

Sumber : www.kemdikbud.go.id

Read More

Selasa, 24 November 2020

Terobosan Rekrutmen Guru Honorer menjadi ASN PPPK tahun 2021

Rekrutmen guru honorer menjadi guru ASN PPPK tahun 2021 sangat menarik, yaitu dengan adanya 5 mekanisme seleksi guru ASN PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat. 

5 terobosan rekrutmen guru honorer menjadi ASN PPPK ini sangat berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Dan ini sangat menguntungkan bagi calon peserta seleksi guru PPPK.

rekrutmen guru honorer resmi dibuka
Inovasi Rekrutmen ASN PPPK 2021

 

Perbedaan yang pertama yaitu dari tahun-tahun sebelumnya dengan jumlah formasi terbatas. Formasi jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. Menurut Mendikbud, “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi”.


Meskipun dengan formasi yang sangat besar, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. Mendikbud menegaskan, “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,”.


Perbedaan kedua yaitu jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi rekrutmen ASN PPPK sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,”.


Sehubungan dengan persiapan mengikuti ujian seleksi bagi calon peserta seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri untuk mengerjakan ujian. Mendikbud menyampaikan, “Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,”.


Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Hal ini bisa meringankan tugas dari pemerintah daerah, karena gaji dibayar oleh pemerintah pusat.


Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Menkeu menyampaikan, “Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,”.


Menkeu sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk segera mengajukan kebutuhan guru PPPK. Menkeu menuturkan, “Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,”


Perbedaan kelima yaitu biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud. hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah. Dengan kebijakan ini maka pemerintah daerah juga diringankan.

 

Semoga dengan terobosan – terobosan ini, pelaksanaan rekrutmen guru honorer menjadi ASN PPPK tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar.

Read More

Senin, 23 November 2020

Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Pemerintah menyampaikan berita gembira kepada guru honorer, baik yang ada di sekolah negeri maupun swasta. Dalam acara pengumuman seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube pada hari Senin, tanggal 23 November 2020. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perwakilan dari BKN, Kemdagri, dan Menpan RB.


Dalam acara tersebut disampaikan bahwa Pemerintah membuka kesempatan bagi para semua guru honorer, termasuk didalamnya guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Yang bisa mendaftar dalam Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yaitu :

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), 
  2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.


seleksi guru PPPK 2021
Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.


Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. Wakil Presiden mengatakan , “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai”.


Kemendikbud telah melakukan perhitungan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai 1 juta guru, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Jumlah yang menurun ini akibat dari guru yang pensiun, dan meninggal. Sedangkan penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiaptahunnya. Akibatnya peserta didik mendapat pelayanan yang kurang optimal.


Wakil Presiden menekankan bahwa pemerintah melihat pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru honorer. Wakil Presiden menyampaikan, “Hari ini kita menyaksikan pengumuman rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer”.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak. Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK”.


Pemerintah daerah harus segera melakukan tindak lanjut dari pengumuman ini adalah dengan mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.


Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Pemerintah daerah harus segera melakukan penghitungan dan pemetaan terkait guru PPPK yang dibutuhkan oleh daerah. Beliau menyampaikan, “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,”.


Selanjutnya Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.


Selanjutnya Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan, “Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian”. Suharmen mendukung untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK. Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.


Kalimat penutup dari mas menteri Nadiem mengatakan, “Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,”


Semoga dengan adanya seleksi guru P3K ini, kesejahteraan guru meningkat dan meningkatkan profesionalitas guru. Aamiin


Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021.

Read More

Sabtu, 21 November 2020

Pelaksanaan Pembelajaran saat Pandemi Covid-19

Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah

1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran

2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemic Covid-19.

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
 
Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

persyaratan pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi covid-19
Daftar Periksa Pembelajaran Tatap Muka saat Pandemi Covid-19


Daftar periksa yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka yaitu:

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti 
    - toilet bersih dan layak,
    - sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer,
    - disinfektan.
  2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan,
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker,
  4. Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). 
  5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang
    - memiliki komorbid yang tidak terkontrol,
    - tidak memiliki akses transportasi yang aman,
    - memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
  6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Daftar periksa tersebut harus dipenuhi sebagai syarat pembelajaran tatap muka pada masa pandemi covid-19. 


Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), Pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Jumlah siswa dalam kelas pada :

  1. Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
  2. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.
  3. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.


Baca juga : Pengumuman SKB 4 Menteri Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka saat Pandemi Covid-19 

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
 
Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
 
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Read More

Pengumuman SKB 4 Menteri Pembelajaran pada masa Pandemi Covid 19

 Pada tanggal 20 November 2020 melalui siaran pers di akun youtube Kemdikbud RI. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan: PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN & AKADEMIK BARU DI MASA PANDEMI COVID-19. Keterangan pers bisa di lihat di link berikut keterangan pers kemdikbud 

siaran pers kemdikbud
Pengumuman Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi covid 19
 

Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga : Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah / kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya masing - masing. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai bulan januari 2021 atau semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021.

Sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan sehingga pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. Pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyatakan : “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,”


Mas menteri menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Baca juga : Pelaksanaan Pembelajaran Saat Pandemi Covid-19
 
Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. Meski pemerintah daerah mendapatkan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. “Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” jelas Mendikbud.
Read More

Jumat, 30 Oktober 2020

Pemberkasan Peserta CPNS formasi 2019 yang lulus

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor D26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020, Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi tahun 2019 agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing – masng peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id/ paling lambat tanggal 15 Nopember 2020.


logo kopri


Dokumen yang harus upload oleh peserta yang lulus adalah sebagai berikut :

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan background warna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri / Ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri.

3. Transkrip nilai asli.

4. Hasil cetak daftar riwayat hidup (DRH) dari alamat https://sscn.bkn.go.id/ yang telah ditanda tangani oleh peserta

5. Surat pernyataan 5 point yang telah ditanda tangani oleh peserta dan diberi materai. 5 point isi dari surat pernyataan tersebut :

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota POLRI atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawas swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD)

c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI.

d. Tidak Menjadi anggota atau pengurus partai polotik atau terlibat dalam politik praktis

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat – zat adiktif lainya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku.

9. Bukti pengalaman kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

Pastikan kalian sudah memindai dokumen dengan kualitas yang baik, sehingga bisa terbaca dengan baik oleh team verifikator.  Dan juga Kalian wajib memenuhi / melengkapi kelengkapan dokumen di atas maksimal tanggal 15 Nopember, saran saya kirim sebelum tanggal tersebut ya. Jika tidak mengirimkan sampai batas akhir pengiriman dokumen, maka kalian dianggap tidak menenuhi syarat.

Baca juga : Pengumuman kelulusan cpns formasi 2019

Agar tidak ketinggalan informasi kalian harus selalu ikuti informasi update dari website resmi dari instansi tempat kalian mendaftar dan website www.bkn.go.id serta https://sscn.bkn.go.id/

Read More

Pengumuman Kelulusan Peserta CPNS 2019

Siapa nih yang sudah melihat pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019? Hari ini (30 Oktober 2020) merupakan hari yang sangat kalian tunggu – tunggu kan? Semoga hasilnya sesuai dengan apa yang kalian doakan ya.

Untuk melihat pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 kalian kalian harus login terlebih dahulu ke laman SSCN di alamat sscn.bkn.go.id menggunakan user NIK dan password yang telah dibuat pada saat regristasi dulu. Atau kalian juga bisa melihat hasilny melalui website masing – masing instansi, namun yang paling cepat adalah melalui website SSCN.



Pengumuman CPNS 2020
Halaman Login Website SSCN

Setelah login di website SSCN kalian bisa melihat hasilnya lulus atau tidak lulus,

Jika kalian lulus maka bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu tahap pemberkasan, atau kalian juga bisa mengundurkan diri.

Namun jika kalian tidak lulus bisa mengajukan sanggahan atau juga tidak mengajukan sanggahan.


Buat kalian yang dinyatakan lulus, maka yang perlu kalian lakukan adalah :

1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

2. Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH).

3. Upload Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Dokumen Pemberkasan.


Baca juga : Pemberkasan bagi yang lulus test CPNS formasi 2019

Bagi yang lulus semoga lancer dalam melakukan pemberkasan sampai keluar NIP nya. Namun buat yang masih belum lulus saat ini semoga di tahun depan kalian bisa mempersiapkan lebih baik lagi maka hasilnya akan lebih baik dari tahun ini, tetap semangat ya.

Read More