Sabtu, 21 November 2020

Pelaksanaan Pembelajaran saat Pandemi Covid-19

Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah

1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran

2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemic Covid-19.

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
 
Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

persyaratan pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi covid-19
Daftar Periksa Pembelajaran Tatap Muka saat Pandemi Covid-19


Daftar periksa yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka yaitu:

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti 
    - toilet bersih dan layak,
    - sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer,
    - disinfektan.
  2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan,
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker,
  4. Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). 
  5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang
    - memiliki komorbid yang tidak terkontrol,
    - tidak memiliki akses transportasi yang aman,
    - memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
  6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Daftar periksa tersebut harus dipenuhi sebagai syarat pembelajaran tatap muka pada masa pandemi covid-19. 


Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), Pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Jumlah siswa dalam kelas pada :

  1. Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
  2. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.
  3. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.


Baca juga : Pengumuman SKB 4 Menteri Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka saat Pandemi Covid-19 

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
 
Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
 
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.


EmoticonEmoticon