Rabu, 25 November 2020

Peran Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Pembelajaran saat Pandemi Covid 19

 

Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

mendikbud
Nadiem mengumumkan Pelaksanaan Pembelajaran saat Pandemi


Pemerintah daerah yang paling mengetahu kondisi daerah masing – masing.  Kondisi, kebutuhan dan kapasitas kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapa sangat bervariatif antara satu dengan yang lainya. Pengambilan kebijakan dalam sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan holistic dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah. Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

 

Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
 
Satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif yang tidak membosankan, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.
 
Pesan dari Mendikbud : “Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,”

 

Sumber : www.kemdikbud.go.id


EmoticonEmoticon