Pemerintah menyampaikan berita gembira kepada guru honorer, baik yang ada di sekolah negeri maupun swasta. Dalam acara pengumuman seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube pada hari Senin, tanggal 23 November 2020. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perwakilan dari BKN, Kemdagri, dan Menpan RB.
Dalam acara tersebut disampaikan bahwa Pemerintah membuka kesempatan bagi para semua guru honorer, termasuk didalamnya guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Yang bisa mendaftar dalam Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yaitu :
- Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 |
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin,
pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas
nasional. Wakil Presiden mengatakan , “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas
seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk
menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi
yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai”.
Kemendikbud telah melakukan perhitungan berdasarkan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik), bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai 1 juta
guru, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar. Dilihat dari
sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri
hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir,
jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Jumlah yang
menurun ini akibat dari guru yang pensiun, dan meninggal. Sedangkan penambahan
jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiaptahunnya. Akibatnya peserta
didik mendapat pelayanan yang kurang optimal.
Wakil Presiden menekankan bahwa pemerintah melihat
pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas, merugikan bagi para guru
honorer. Wakil Presiden menyampaikan, “Hari ini kita menyaksikan pengumuman
rencana seleksi PPPK yang objektif dan terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru,
sebagai awal penyelesaian status guru honorer”.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak. Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK”.
Pemerintah daerah harus segera melakukan tindak lanjut dari pengumuman ini adalah dengan mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam
Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung pelaksanaan seleksi rekrutmen guru
PPPK. Pemerintah daerah harus segera melakukan penghitungan dan pemetaan
terkait guru PPPK yang dibutuhkan oleh daerah. Beliau menyampaikan, “Pemerintah
daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan
rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,”.
Selanjutnya Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh
Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang
diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan
diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi
KemenPANRB”.
Selanjutnya Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan
Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan, “Jangka waktu pelaksanaan
perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai
dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan
persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian”. Suharmen mendukung untuk memastikan
keberlangsungan status guru PPPK. Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan
seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif,
efisien, dan terintegrasi.
Kalimat penutup dari mas menteri Nadiem mengatakan, “Saya
harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk
para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat
mengikuti seleksi ini dengan baik,”
Semoga dengan adanya seleksi guru P3K ini, kesejahteraan guru meningkat dan meningkatkan profesionalitas guru. Aamiin
Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan
seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021.
EmoticonEmoticon