Berikut ini syarat peserta PPG dalam jabatan 2022
2. Terdaftar pada
DAPODIK (data pokok Pendidikan) Kemdikbud Ristek Dikti
3. Memiliki NUPTK (Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. telah diangkat
menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
5. memiliki kualifikasi
S-1/D-IV yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
6. Aktif Mengajar
selama 2 tahun terakhir
7. Berusia setinggi –
tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
8. Sehat jasmani dan
rohani
9. Bebas narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainya (NAPZA)
10. Berkelakuan baik
Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022
1. Hasil scan ijasah
S-1/D-IV ( asli/fotokopi legalisir Perguruan ) bagi mahasiswa yang memiliki
ijasah S-1 dari luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen
Dikti
2. Hasil scan SK
pengangkatan Pertama sebagai guru (asli / fotokopi legalisir Dinas Pendidikan
Provinsi / Kabupaten / Kota )
3. Hasil scan SK
kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli / fotokopi legalisir) sedangkan
untuk Guru Non PNS menggunakan scan SK pengangkatan (asli / fotokopi
legalisir) 2 tahun terakhir (2020/2021
dan 2021/2022). Ketentuan legalisasi:
a. PNS : legalisasi
oleh Dinas Pendidikan Prov / Kota / Kab / BKD Dinas Pendidikan Prov / Kota /
Kab / BKD
c. Guru Tetap yayasan :
legalisasi oleh Ketua Yayasan
d. Guru Bukan PNS di
sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah daerah atau yang diberi
wewenang : legalisasi oleh Dinas Pendidikan Prov / Kota / Kab / BKD
e. Hasil scan SK
Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan
2021/2022 (asli/fotokopi legalisasi oleh Kepala Sekolah)
5. Hasil scan pakta
integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000