Kamis, 14 Maret 2024

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024. Kabar gembira bagi ASN ini berupa aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024. Pemberian tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian dari ASN kepada bangsa dan negara dengan juga memperhatikan kemampuan keuangan negara. THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100%, berbeda dengan THR tahun 2023 yaitu tunjangannya 50 %. Itu beda THR PNS tahun 2023 dengan THR PNS 2024, yaitu beda pada komponen tunjangan kinerja pada tahun 2023 sebesar 50 % sedangan komponen tunjangan kinerja pada tahun 2024 sebesar 100 %.

 

Presiden Jokowi Terbitkan aturan THR ASN
Presiden Jokowi memimpin SKP di Istana Negara, Jakarta, (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, THR dan gaji ketiga belas tahun ini diberikan secara penuh. THR dan gaji ke-13 ASN yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 ASN yang bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR) pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, pencairan gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024. 

 

PP 14 tahun 2024 THR ASN
PP Nomor 14 tahun 2024

 

THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Kemudian, ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah ada perbedaan karena tidak ada komponen tunjangan kinerja. ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Read More

Rabu, 24 Januari 2024

Cara melihat NRG (Nomor Registrasi Guru) secara Online Bagi yang Telah Lulus Sertifikasi

Nomor Regristasi Guru atau lebih dikenal dengan NRG merupakan Nomor yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada guru yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Guru yang bisa mendapatkan NRG( Nomor Registrasi Guru ) adalah guru yang sudah selesai dan lolos program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun Dalam Jabatan (Daljab).

NRG ini penting karena NRG adalah identitas bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, yang tentunya sebagai salah satu syarat untuk pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru.

Berapa digit NRG?

NRG ini terdiri dari 12 digit yang unik. NRG setiap guru pasti berbeda.

 Ada pertanyaan juga bagaimana cara mengecek NRG secara online?

 

Cara melihat NRG
Cara melihat NRG

Berikut ini Cara mengecek NRG secara online adalah 

1. Cara melihat NRG secara online dengan cara masuk ke website info GTK di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Masukan email  PTK yang terdaftar

3. Masukan pasword

4. Masukan kode captcha

5. Klik Masuk

 Setelah itu akan tampil info GTK.

Dalam halaman tersebut akan menampilkan NRG bapak Ibu Guru

 

Demikian artikel tentang cara mengecek NRG secara online, terima kasih telah membaca artikel ini.

Read More